Putusan Mahkamah Agung ini merupakan vonis pertama yang dijatuhkan terhadap mantan pemimpin Thailand itu sejak digulingkan dalam kudeta militer tahun 2006. Thaksin tidak hadir di pengadilan saat pembacaan vonis. Milyuner Thai itu telah mengasingkan diri ke Inggris dua bulan lalu.
Thaksin didakwa melakukan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Dia didakwa memfasilitasi pembelian real estate Bangkok oleh istrinya, Pojaman, dari sebuah badan negara pada tahun 2003. Saat itu Thaksin masih menjadi PM Thailand.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia dihukum dua tahun penjara," imbuh hakim dalam persidangan in absentia tersebut.
Sedangkan Pojaman dibebaskan dari semua tuduhan. (ita/iy)











































