Thaksin Divonis 2 Tahun Penjara

Thaksin Divonis 2 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 21 Okt 2008 16:25 WIB
Thaksin Divonis 2 Tahun Penjara
Bangkok - Mantan Perdana Menteri (PM) Thailand Thaksin Shinawatra divonis bersalah atas dakwaan korupsi. Thaksin dihukum 2 tahun penjara.

Putusan Mahkamah Agung ini merupakan vonis pertama yang dijatuhkan terhadap mantan pemimpin Thailand itu sejak digulingkan dalam kudeta militer tahun 2006. Thaksin tidak hadir di pengadilan saat pembacaan vonis. Milyuner Thai itu telah mengasingkan diri ke Inggris dua bulan lalu.

Thaksin didakwa melakukan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Dia didakwa memfasilitasi pembelian real estate Bangkok oleh istrinya, Pojaman, dari sebuah badan negara pada tahun 2003. Saat itu Thaksin masih menjadi PM Thailand.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Thaksin telah melanggar ketentuan konstitusi mengenai konflik kepentingan, saat dia masih menjadi PM dan kepala pemerintahan yang seharusnya bekerja untuk kepentingan publik," kata hakim saat pembacaan putusan seperti dilansir AFP, Selasa (21/10/2008).

"Dia dihukum dua tahun penjara," imbuh hakim dalam persidangan in absentia tersebut.

Sedangkan Pojaman dibebaskan dari semua tuduhan. (ita/iy)


Berita Terkait