"Sudah diperiksa dan Selasa ini, kita akan periksa kembali statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Inisialnya SN, dia adalah Direktur Utama PT Gold Manor," kata Direktur III Bareskrim Mabes Polri Brigjen Jose Rizal di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2008).
Dijelaskan dia, SN ditetapkan sebagai tersangka lantaran crude assay atau uji kualitas yang dimiliki Gold Manor tidak sesuai dengan yang semestinya.
Menurut dia, tim penyidik Mabes Polri akan mendalami seberapa jauh keterlibatan oknum Pertamina dalam tender itu.
Jose mengatakan, Gold Manor berkantor di Warung Buncit, Jakarta Selatan. Sedangkan kantor pusatnya di Singapura. "Namun pemiliknya adalah warga negara Indonesia," ujarnya.
Sedikitnya 4 orang sudah menjadi tersangka. Mereka adalah VP Bagian Perencanaan dan Pengadaan Chrisna Damayanto, Manajer Pengadaan Kairudin, Manajer Perencanaan Rinaldi, dan Staf Perencanaan Operasi Suroso Atmomartoyo. (aan/iy)











































