Dirut Gold Manor Tersangka Baru Kasus Minyak Zatapi

Dirut Gold Manor Tersangka Baru Kasus Minyak Zatapi

- detikNews
Selasa, 21 Okt 2008 14:13 WIB
Dirut Gold Manor Tersangka Baru Kasus Minyak Zatapi
Jakarta - Polisi menetapkan Direktur Utama Gold Manor, SN, sebagai tersangka baru kasus impor minyak Zatapi oleh Pertamina. SN saat ini masih diperiksa intensif di Mabes Polri.

"Dia (SN) resmi kami tetapkan sebagai tersangka hari ini dan masih kita periksa. Dia kita jerat dengan pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur III Tipikor Mabes Polri Brigjen Pol Jose Rizal saat dihubungi detikcom via telepon, Selasa (21/10/2008).

Jose menerangkan, Gold Manor memasok minyak Zatapi ke Pertamina. Diduga, ada penyelewengan dalam impor tersebut. "Sampai saat ini kita sudah menyita 61 surat dokumen dan berbagai barang bukti. Kami juga sedang menelusuri asal usul minyak ini apakah di bawah standar atau tidak," jelas Jose.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jose menambahkan, saat ini BPKP masih menghitung berapa kerugian negara akibat kasus ini.

Apa akan dilakukan penggeledahan lagi di Pertamina? "Belum perlulah. Kita mencoba meminta secara persuasif. Tapi kalau memang dibutuhkan upaya paksa kenapa tidak," pungkasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan 4 orang dari Pertamina sebagai tersangka kasus ini. Mereka adalah VP Bagian Perencanaan dan Pengadaan Chrisna Damayanto, Manajer Pengadaan Kairudin, Manajer Perencanaan Rinaldi, dan Staf Perencanaan Operasi Suroso Atmomartoyo. Suroso merupakan mantan Direktur Pengolahan Pertamina sebelum digantikan Rukmi Hadiantini.

Pekan lalu, aparat Mabes Polri menggeledah kantor pusat Pertamina untuk mencari bukti pendukung. (anw/nrl)


Berita Terkait