"Padahal bisa dihadirkan saksi ahli yang pendidikannya lebih tinggi.
Selain itu, saksi ahli ini yang melakukan pengkloningan hard disk sendiri. Seharusnya menjadi saksi fakta bukan ahli. Saya kira ini kesalahan JPU yang harus diklarifikasi," kata Luthfie.
Hal ini disampaikan Luthfie usai sidang dengan terdakwa Muchdi Pr di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (21/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hard disk itu diketahui berisi surat rekomendasi dari BIN kepada mantan Dirut Garuda Indra Setiawan untuk menempatkan Polly sebagai aviation security pesawat Garuda.
Menurut Joni, kloning hard disk bertujuan agar hard disk asli tidak rusak dalam membangkitkan data. Kedua, hard disk hasil kloningan itulah yang dipakai untuk membangkitkan data.
"Hasilnya, 100 persen sama dengan aslinya jika langkah-langkah yang dilakukan tepat," ujarnya.
BAP Dicabut
Lebih lanjut, Luthfie menyesalkan pencabutan BAP yang dilakukan saksi Kawan, anak buah mantan Direktur 5.1 BIN Budi Santoso.
"Sebenarnya, kami menyesali pencabutan BAP itu karena saksi Kawan dalam BAP mengaku melihat Polly berada di ruangan Budi Santoso. Kita ingin mengeksplorasi kejadian itu, kapan, di mana. Tetapi karena dia telah mencabut BAP-nya kita tidak bisa tanyakan lagi," papar dia.
Luthfie berharap, saksi Budi Santoso dihadirkan ke persidangan sehingga bisa mengetahui fakta yang terjadi sebenarnya dalam sidang ini. (aan/iy)











































