"Kalau diterima, besok pagi akan ajukan PK dan eksekusi bisa ditunda lagi," ujar salah satu kuasa hukum Amrozi Cs, Wirawan Adnan, di Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2008).
Wirawan menuturkan, tim kuasa hukum akan menasihati keluarga Amrozi karena keluarga mempunyai hak untuk PK. "Sebenarnya masih ada peluang. Kita akan menasihati keluarga karena keluarga masih mempunyai hak untuk PK," jelas Wirawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal Kejaksaan yang segera mengeksekusi kliennya, Wirawan mengkritiknya. "Kita tidak pernah diberitahu. Sedangkan dalam UU Advokat, terpidana ada kewajiban untuk diberitahu. Bagaimana saya bisa gunakan hak (PK), kalau tidak dikasih tahu (jadwal eksekusi)," tandasnya.
(nik/nrl)











































