Kalah di MK, Amrozi Cs Ajukan PK Lagi

Kalah di MK, Amrozi Cs Ajukan PK Lagi

- detikNews
Selasa, 21 Okt 2008 13:30 WIB
Kalah di MK, Amrozi Cs Ajukan PK Lagi
Jakarta - Terpidana mati bom Bali, Amrozi Cs, tetap akan dieksekusi dengan ditembak karena uji materi tentang cara eksekusi mati ditolak MK. Atas putusan ini, Amrozi Cs akan mengajukan PK.

"Kalau diterima, besok pagi akan ajukan PK dan eksekusi bisa ditunda lagi," ujar salah satu kuasa hukum Amrozi Cs, Wirawan Adnan, di Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2008).

Wirawan menuturkan, tim kuasa hukum akan menasihati keluarga Amrozi karena keluarga mempunyai hak untuk PK. "Sebenarnya masih ada peluang. Kita akan menasihati keluarga karena keluarga masih mempunyai hak untuk PK," jelas Wirawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas putusan MK yang menolak uji materi UU No 2/Pnps/Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, lanjut Wirawan, MK harus memperbaiki UU. Meski demikian tim kuasa hukum Amrozi menghormati keputusan MK.

Soal Kejaksaan yang segera mengeksekusi kliennya, Wirawan mengkritiknya. "Kita tidak pernah diberitahu. Sedangkan dalam UU Advokat, terpidana ada kewajiban untuk diberitahu. Bagaimana saya bisa gunakan hak (PK), kalau tidak dikasih tahu (jadwal eksekusi)," tandasnya.
(nik/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads