Selain pemukiman padat penduduk, tempat kos, penampungan tenaga kerja, dan rumah kontrakan, apartemen juga menjadi salah satu tempat yang akan disisir Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Pemprov DKI Jakarta.
"Persiapan OYK akan dilakukan di semua wilayah kota namun sasarannya banyak, seperti apartemen," ujar Kasubdis Pengawasan dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta Edi Sianturi di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi menuturkan, OYK akan bekerja sama dengan Dinas Sosial, Kejaksaan, Kepolisian, pengurus RW dan RT. Sedangkan untuk sidangnya akan dilakukan di lokasi OYK.
"Soal biaya sidangnya itu hak hakim. Biayanya masuk kas negara bukan kas daerah," terang Edi.
Berdasarkan informasi, OYK di Jakarta Timur akan digelar di RW 6 Kampung Rambutan, apartemen di Pulo Mas, Kampung Tengah, Pisangan Baru, dan Kebon Pala.
Warga yang tidak mengantongsi identitas seperti KTP, tempat tinggal tidak tetap dan tidak punya pekerjaan tetap dikategorikan sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dengan hukuman setinggi-tingginya 3 bulan penjara atau denda Rp 5 juta. (nik/nrl)











































