"Saya mencabut BAP saya dan keterangan yang benar adalah yang saya berikan saat ini," tandas Kawan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (21/10/2008).
Tentu saja pernyataan ini mencengangkan jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim. Salah satu anggota JPU pun menanyakan apakah Kawan mendapat tekanan saat pembuatan BAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau memang lelah, kenapa tidak minta dibacakan?" Ketua Majelis Hakim Suharto, pun ikut bertanya.
"Saya hanya ingin semua cepat selesai. Lagipula saya tidak membawa kacamata baca saya," ujar pria yang mengenakan safari warna coklat.
Dalam BAP, Kawan mengaku pernah melihat Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun penjara kasus Munir di ruangan Budi Santoso. Namun di persidangan, Kawan membantahnya.
"Itu tidak benar. Saya hanya pernah melihat Polly di media," ujarnya.
Keterangan lain yang dibantah Kawan adalah soal kegiatannya memonitor LSM Kontras. "Saya tidak pernah melakukan itu. Hal itu saya lakukan di daerah tugas saya di daerah Timor Leste," tegasnya. (ken/iy)











































