"Kalau mereka dieksekusi berdasarkan proses hukum yang menyimpang, mereka menolak dan anggap itu penzaliman. Saya diminta menuntut siapa pun yang bertanggung jawab dari atasan hingga bawahan ke Mahkamah Internasional dan Amnesti Internasional," kata Achmad Michdan kepada detikcom, Selasa (21/10/2008).
Menurut dia, permintaan itu disampaikan Ali Gufron alias Muklas saat berkunjung ke LP Nusakambangan pada Jumat 17 Oktober 2008. "Kita akan melaporkan bahwa ada proses hukum yang menyimpang di Indonesia," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































