"Putusan MK diharapkan mencerminkan proses hukum yg moderen dan terbaik di Indonesia," kata kuasa hukum Amrozi cs, Achmad Michdan, kepada detikcom.
Menurut dia, putusan MK diharapkan sesuai keterangan saksi fakta yakni par rohaniawan dan ahli yang menyebutkan pelaksanaan eksekusi mati dengan cara tembak mengandung kekerasan dan tidak manusiawi.
"Kami berpendapat pelaksanaan pidana mati dengan regu tembak cara lama dan tidak tepat. Sebab, dalam proses hukum moderen menyebutkan eksekusi mati seharusnya tidak melanggar HAM misalnya suntik. Sementara sesuai hukum Islam dengan cara pancung," papar dia.
Selain itu, kata Michdan, pelaksanaan hukuman mati harus memenuhi syarat legal standing. "Jadi harus berlaku bagi klien kami juga. Jangan sampai putusan itu hanya untuk ke depan saja, atau retroaktif," ujarnya. (aan/nrl)











































