"Sepanjang ikhtiar PKS, tidak ada masalah," ujar Ketua Fraksi PKS DPR RI Mahfudz Siddik saat dihubungi detikcom Selasa (21/10/2008).
Menurut Mahfudz dalam penjaringan caleg di PKS sangat ketat, karena para calon harus melewati tahapan yang cukup panjang. Selain itu juga ada dua lembaga dalam partai berlambang dua bulan sabit yang mengapit padi itu yang menyaring calon anggota dewan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfudz menjelaskan mengenai cara kerja dua lembaga di PKS dalam penjaringan caleg. Lembaga pertama disebut Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) yang berada di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS yang fungsinya untuk mengecek komitmen kepartaian bakal caleg. Lembaga yang kedua adalah Dewan Syariah Pusat yang berfungsi untuk memeriksa, mengenai ada atau tidaknya pelanggaran perdata, pidana maupun moral yang dilakukan bakal caleg.
Apabila dikemudian hari caleg PKS bermasalah maka, PKS akan menjalankan sesuai ketentuan mekanisme yang berlaku.
Β
"Kalau masih dalam status calon ada mekanisme pergantian, kalau sudah menjadi anggota maka akan ada pergantian antar waktu (PAW)," pungkas Mahfudz.
(ddt/ndr)











































