Demikian penjelasan Jaksa Agung Hendarman Supandji usai ikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, malam ini, Senin (20/10/2008).
"Bila mereka diajukan kembali melalui pengadilan HAM ad hoc yang pembentukannya berdasar pasal 43 UU 26/2000, tentang Pengadilan HAM yang bersifat retroaktif, itu tidak dimungkinkan. Karena melanggar pasal 76 ayat (1) KUHP yaitu tentang gugurnya hak menuntut hukuman," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasilnya mereka dinyatakan bersalah melanggar pasal 333 KUHP ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan orang. Pada mereka dikenakan pasal pidana umum, dan dijatuhi hukuman penjara 1 sampai 3 tahun serta dipecat dari dinas keprajuritan.
"Apabila yang terlibat dan telah dijatuhi hukuman dengan pidana umum, atas perbuatan yang sama itu tidak mungkin diajukan melalui proses pengadilan HAM ad-hoc sebagaimana diajukan prosesnya ke DPR. Jadi perkara ini sudah selesai," tandas Hendarman.
Sementara Panglima TNI Jend. Djoko Santoso menambahkan, atas rekomendasi Dewan Kehormatan Militer (DKM) sanksi pencopotan jabatan dan pecat dari keprajuritan juga dijatuhkan pada Danjen Kopassus kala itu, Letjen Prabowo Subijanto. Maka dengan demikian Mabes TNI telah tuntas menempuh langkah pro-justicia dan non-justicia.
"Saya berpandangan bahwa apa yang dilkukan dan tidak dilakukan, itu berdasarkan hukum berlaku. Kita ikuti saja hukum yang berlaku di republik ini,TNI selalu apa yang dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku," sambungnya. (lh/ndr)










































