"Jadi bola itu bukan di tangan DPR tapi justru ada di Kejagung. Akan lebih baik, DPR berpikir bagaimana memperkuat institusiKomnas HAM dan mendorong serta memberikan dukungan politik kepada Kejagung untuk melakukan penyidikan," kata Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Hendardi dalam siaran pers, Senin (20/10/2008).
Menurut dia, Langkah DPR juga menjadi a historis dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa rekomendasi DPR tidakdiperlukan lagi untuk menjadi titik awal penyidikan sebuah pelanggaran HAM.
"Kejagung telah memiliki wewenang melekat melakukan penyidikan, jika Komnas HAM telah merekomendasikan sebuah kasus pelanggaran HAM," tambah Hendardi.
Hendardi mengakui, dalam penegakan HAM, apalagi untuk kasus masa lalu, jelas membutuhkan dukungan politik dan momentum politik. Sehingga bisa menekan siapa saja yang terlibat untuk diperiksa, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah jenderal yang masuk bursa Presiden.
"Jadi sah-sah saja memanfaatkan momentum pemilu untuk menekan institusi negara menjalankan kewajibannya yang tertunda. Yang terpenting dari rencana itu adalah menjaga konsistensi DPR untuk menuntaskannya, sehingga politisasi dapat dihindari," urainya. Β
Hendardi menambahkan, dengan momentum pemilu bisa dimanfaatkan untuk meneken kontrak politik agar partai-partai politik berkomitmen menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Termasuk juga PDIP. Jangan sampai ketika nanti PDIP berkuasa malah mengabaikannya. Hanya dengan komitmen dan konsistensi, setiap rencana akan memiliki manfaat bagi korban dan bagi publik," tandasnya. (ddt/ndr)











































