"Sidang kita lanjutkan pada hari Kamis tanggal 30 oktober 2008 pukul 10.00 WIB dengan agenda putusan," kata Panusunan dalam persidangan usai pembacaan pledoi di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (20/10/2008).
Demikian pula untuk Munarman, majelis memutuskan untuk membacakan putusan pada hari yang sama, hanya berbeda jam yakni pukul 14.00 WIB. Lepas membacakan keputusan itu, palu diketuk 3 kali dan sidang akan dilanjutkan pada pekan mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Munarman dan Rizieq masing-masing dituntut 2 tahun penjara. Keduanya dianggap melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP yakni melakukan penganiayaan. (ddt/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini