Nasib Munarman & Rizieq Diketuk 30 Oktober

Nasib Munarman & Rizieq Diketuk 30 Oktober

- detikNews
Senin, 20 Okt 2008 23:49 WIB
Jakarta - Persidangan kasus Munarman dan Rizieq Shihab akan segera memasuki babak akhir. Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap, yang memimpin sidang untuk masing-masing terdakwa sudah memutuskan kapan vonis akan dijatuhkan.

"Sidang kita lanjutkan pada hari Kamis tanggal 30 oktober 2008 pukul 10.00 WIB dengan agenda putusan," kata Panusunan dalam persidangan usai pembacaan pledoi di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (20/10/2008).

Demikian pula untuk Munarman, majelis memutuskan untuk membacakan putusan pada hari yang sama, hanya berbeda jam yakni pukul 14.00 WIB. Lepas membacakan keputusan itu, palu diketuk 3 kali dan sidang akan dilanjutkan pada pekan mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besok para hakim ada dinas luar kota dan baru pulang pada hari Senin (27 Oktober)," tandas Panusunan.

Sebelumnya Munarman dan Rizieq masing-masing dituntut 2 tahun penjara. Keduanya dianggap melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP yakni melakukan penganiayaan. (ddt/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads