"Membersihkan dan merehabilitasi nama baik harkat dan kedudukan terdakwa," kata pengacara Munarmna, Ahmad Mihdan di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (20/10/2008) malam.
Dia melanjutkan kliennya ini tidak terbukti bersalah seperti yang disampaikan dalam dakwaan. "Kami meminta agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," lanjut Mihdan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Huuu...! Jaksa Urip, jaksa ahmadiyah," ucap pendukung Munarman.
Sedang Munarman seusai sidang mengomentari jawaban jaksa menyatakan. "Jawaban JPU itu gaya-gayan saja, yang dituntut oleh JPU tidak terbukti JPU tidak bisa buktikan apa yang ada dalam tuntutan," jelasnya.
Hal ini pun diamini Luthfie Hakim, pengacara Munarman lainnya. "Tanggapan dari JPU ini sia-sia, dan tidak pantas kami tanggapi," tandasnya. (ddt/ndr)











































