KPK Tetapkan Penyidik Bea Cukai Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Penyidik Bea Cukai Jadi Tersangka

- detikNews
Senin, 20 Okt 2008 20:49 WIB
Jakarta - KPK menetapkan seorang penyidik bea cukai berinisial ASP menjadi tersangka. Yang bersangkutan diduga terlibat dalam aktivitas suap di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta.

"Ya dia sudah jadi tersangka," kata juru bicara KPK Johan Budi di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (20/10/2008).

Sebelumnya KPK telah menetapkan tersangka lainnya berinisial E. Sedang, 3 lainnya, masih berstatus cekal. Mereka yakni M, NTP, dan P.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK beberapa waktu lalu melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok. Dari peristiwa itu diketahui KPK menyita sejumlah uang dan dokumen yang diduga terkait penyuapan. (ndr/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait