"Ini menimbulkan pertanyaan dari kami. Betulkah jaksa mendasarkan tuntutannya pada hati nurani, atau ada tekanan dan paksaan dari luar," kata pengacara Rizieq, Ahmad Mihdan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta, Senin (20/10/2008).
Mihdan melanjutkan dalam surat tuntutan itu, ada 4 halaman yang hanya berisi pengetikan kembali surat dakwaan. Dan hanya terdapat 49 halaman yang hanya berisi transkrip persidangan versi JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara JPU Mustaming menyampaikan terima kasih dan penghargaannya atas pembacaan pembelaan dari terdakwa maupun kuasa hukumnya.
"Namun demikian di posisi kami tentu juga memiliki alasan dan pertimbangan lain yang mungkin berbeda. Kami JPU tetap berpendapat pada tuntutan kami," ujarnya.
Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Kamis 30 Oktober 2008 dengan agenda pembacaan putusan. (crn/ndr)










































