"Kejadian pada 1 Juni adalah suatu bentrokan, bukan penyerangan, dan bukan pula pengeroyokan. Bentrokan terjadi karena adanya provokasi dari AKKB," kata Ahmad Mihdan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Senin (20/10/2008).
Pria yang biasa disapa Mihdan ini menjelaskan berkumpulnya massa laskar Islam di Masjid Istiqlal tidak ada hubungannya dengan perbuatan terdakwa, atau sikap terdakwa terhadap ahmadiyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut menurutnya, memohon kepada majelis hakim berkenan menjatuhkan putusan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sehinga terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan.
"Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terbukti tetapi bukan merupakan gugatan pidana dan melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum. Dan memerintahkan agar terdakwa segera dkeluarkan dari tahanan, memulihkan harkat kehormatan dan nama baik terdakwa dalam keadaan semula," tandasnya. (crn/ndr)











































