Kelimanya ditangkap di wilayah Jakarta dan Depok pada Minggu (19/10) petang. Dari tersangka yang berinisial YS, WN, AD, FI dan PT disita tiga unit mobil dari berbagai merk.
Penangkapan berawal dari salah satu korban berinisial UM, dia merupakan sopir dari salah satu perusahaan rental mobil di kawasan Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
melarikan diri.
Dengan modus menyewa mobil, tersangka membawa sopir ke suatu tempat makan. Di tempat makan tersebut kemudian sopir ditawari minuman berupa jamu.
Setelah itu, kemudian sopir dibawa menginap di sebuah hotel. Setelah korban
tidur terlelap, pelaku pun melarikan diri dan membawa mobil sewaan tersebut.
Kawanan penjahat ini pun biasanya menjual mobil hasil kejahatan tersebut ke luar Jawa. Untuk satu unit mobil, dihargai Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.
"Kami masih mengembangkan kasus ini. Kami menduga, mereka adalah komplotan yang sama," ujar Kasat Jatanras Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Fadil Imran ketika dihubungi wartawan, Selasa (20/10/2008). (mei/ndr)











































