Jaksa Agung Hendarmam Supandji mengatakan, untuk memastikan hal tersebut pihaknya sudah minta surat keterangan dari dokter. Selain itu, Kejagung jusa sudah menanyakan hal ini kepada penasihat hukum Tan Kian.
"Permohonan itu dari pengacaranya bahwa Tan Kian sakit dan mau berobat. Saya melihat-lihat belum ada keterangan (sakit apa). Hanya dia sedang sakit," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (20/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk memastikan itu, saya sudah meminta surat keterangan dari dokter. Juga sudah kita pertanyakan ke kuasa hukumnya Jumat kemarin," ujar Marwan.
Menurut Marwan, sampai sekarang belum ada petunjuk selain dari Jaksa Agung (mengenai izin ini). Sampai saat ini, Jaksa Agung masih berpedoman pada pasal 36 UU nomor 16/2004 tentang Kejaksaan.
Isi pasal tersebut yakni, harus ada keterangan bahwa tidak ada lagi dokter di Indonesia yang bisa menyembuhkan. Selanjutnya, jaminannya dia bisa berobat ke luar negeri kalau dia sudah membayar kerugian negara.
"Sekarang kita mau tanya, apakah tidak ada dokter di Indonesia yang bisa mengobati?" tanya Marwan.
Marwan menambahkan, status Tan Kian saat ini memang masih dicekal oleh pihak imigrasi. "Tapi cekal itu kan bisa dibuka," pungkasnya. (anw/iy)











































