"Kini saatnya tuan-tuan hakim yang menjadi pintu gerbang keadilan mengambil keputusan. Tidak ada putusan yang tepat untuk terdakwa kecuali bebas murni dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," kata Rizieq dalam kesimpulan pledoinya di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Senin (20/10/2008).
Rizieq juga meminta agar majelis hakim independen dalam mengadili kasus tersebut. "Jangan mau diintervensi dan bersikaplah independen dalam mengadili kasus ini," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pledoi Riziq setebal 58 halaman dengan judul 'Mengadili Perjuangan Pembubaran Ahmadiyah', yang dibacakan sediri oleh Rizieq sejak pukul 11.00 WIB. (nal/iy)











































