"Persiapan (Pilpres) belum kita lakukan karena undang-undangnya belum ada," kata anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (20/10/2008).
Menurut Andi, berlarut-larutnya pembahasan RUU Pilpres ini menyebabkan KPU belum bisa banyak bekerja mempersiapkan Pilpres karena payung hukumnya belum ada. Padahal untuk menyiapkannya, KPU harus bekerja keras dan memerlukan waktu cukup mengingat banyak hal harus disiapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan KPU yang disalahkan," ujarnya.
Selain soal waktu, Andi juga khawatir ada ketentuan dari RUU Pilpres yang tidak bisa dijalankan sebagai akibat molornya pembahasan di DPR. Andi mencontohkan, dalam UU No 10/2008 tentang Pemilu terdapat ketentuan data kependudukan guna membuat daftar pemilih harus sudah diterima KPU paling lambat 12 bulan sebelum hari H pemilihan.
Jika ketentuan serupa juga ada di RUU Pilpres, maka data itu harus sudah ada bulan Juli kemarin mengingat Pilpres akan dilangsungkan Juli tahun depan. Padahal hingga saat ini RUU itu belum selesai di tingkat DPR.
Artinya ketentuan itu, jika ada, tidak akan bisa dijalankan oleh KPU.
"Nanti kita lihat apakah ketentuan semacam itu ada di RUU Pilpres ini," lanjutnya.
Meski belum bisa banyak melangkah, namun Andi mengaku KPU sudah mulai melakukan pembahasan sejauh yang bisa dilakukan untuk menyiapkan Pilpres 2009 mendatang.
"Sambil menunggu (RUU Pilpres) KPU sudah membahas persiapan-persiapan (Pilpres)," terangnya.
(sho/nrl)










































