KPU Jajaki Kebolehan Surat Suara 'Kecoblos'

KPU Jajaki Kebolehan Surat Suara 'Kecoblos'

- detikNews
Senin, 20 Okt 2008 17:06 WIB
Jakarta - KPU memutuskan penandaan surat suara yang sah adalah dengan cara mencontreng. Namun mengingat mekanisme ini masih dalam masa transisi, KPU menjajaki kemungkinan diperbolehkannya surat suara tercoblos secara tidak sengaja.

"Wacana yang sekarang berkembang adalah dibolehkannya surat suara yang tercoblos," kata anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (20/10/2008).

Alasannya, kata Andi, mekanisme pencontrengan ini sedang dalam masa transisi dari pemilu sebelumnya yang masih menggunakan coblos. Karena itu, masyarakat yang belum terbiasa dikhawatirkan masih terbawa dengan sistem yang dulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, bukan berarti KPU menambah cara penandaan dengan pencoblosan. Sebab kalau pencoblosan memang dijadikan cara yang resmi, konsekuensinya adalah KPU harus menyediakan alat coblos. Padahal alat coblos itu tidak akan disediakan. Yang disediakan KPU tetap alat mencontreng mengingat cara itulah cara yang resmi disahkan KPU.

Namun Andi belum bisa memastikan kapan keputusan terkait adanya wacana kebolehan 'kecoblos' tersebut akan diambil. Yang jelas saat ini KPU masih terus melakukan penggodokan atas kemungkinan tersebut.

(sho/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads