"Wacana yang sekarang berkembang adalah dibolehkannya surat suara yang tercoblos," kata anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (20/10/2008).
Alasannya, kata Andi, mekanisme pencontrengan ini sedang dalam masa transisi dari pemilu sebelumnya yang masih menggunakan coblos. Karena itu, masyarakat yang belum terbiasa dikhawatirkan masih terbawa dengan sistem yang dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Andi belum bisa memastikan kapan keputusan terkait adanya wacana kebolehan 'kecoblos' tersebut akan diambil. Yang jelas saat ini KPU masih terus melakukan penggodokan atas kemungkinan tersebut.
(sho/nrl)











































