"Saya mendengar Bulyan menyampaikan permintaan itu pada pertemuan terakhir di Hotel Redtop. Saya meminta kepada kelima rekanan agar tidak mengikuti permintaan itu," kata Djoni saat memberi kesaksian dalam sidang terdakwa Dedi Suwarsono di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2008).
Sementara pada pertemuan di Hotel Crown, Djoni tidak tahu adanya permintaan tersebut sebab ia datang terlambat. "Saya tidak mendengar itu, karena pada pertemuan itu saya terlambat, " kata Djoni Anwir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di ruang mana waktu permintaan itu?" tanya Ketua Hakim Teguh Hariyanto.
"Di ruang makan, sekitar 8-10 orang yang hadir," jawab Djoni.
"Kan cuma sedikit yang hadir, mengapa saksi tidak mendengarnya?" cecar
Teguh.
"Berapa jarak anda dengan Bulyan waktu itu," tambah Teguh.
"Sekitar 2-4 meter," jelas Djoni lagi.
Djoni membantah kalau dirinyaย menerima uang sebesar Rp 25 juta dari lima rekanan Dephub. Padahal menurut Dedi, Djoni dan 4 rekannya yang lain menyerahkan langsung kepada Djoni.
"Saya memang dikasih, tapi saya tolak," jelas Djoni.
"Saya ingat betul waktu kasih Rp 5 juta, tapi dia tetap menyangkalnya,"
keluh Dedi. (nal/iy)











































