Kejagung Pelajari Audit BPK Kasus VLCC

Kejagung Pelajari Audit BPK Kasus VLCC

- detikNews
Senin, 20 Okt 2008 16:07 WIB
Jakarta - Laporan hasil audit BPK soal kasus VLCC tidak dapat dimengerti Kejagung dengan jelas. Oleh karena itu Kejagung sedang berusaha memahami hasil audit BPK itu.

"Saya sedang mempelajari dulu apa maksud laporan itu. Sebab surat itu dalam kata-katanya, kira-kira begini: pembanding tidak ada. Nah ini apakah sudah merupakan ada kerugian negara atau tidak, kita belum tahu," kata Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2008).

Untuk menghindari kesalahpahaman, Marwan mengatakan pihaknya sedang meneliti hasil audit BPK itu. Nantinya penyidik akan menanyakan ke BPK mengenai maksud laporan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marwan menegaskan mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi, mantan Dirut PT Pertamina Ariffi Nawawi, dan mantan Direktur Keuangan Alfred H Rohimone statusnya masih sebagai tersangka. Mereka akan terus sebagai tersangka sampai ditemukan adanya bukti baru.

"Sampai kita sudah menemukan fakta lain baru. Baru nanti kalau sudah menemukan fakta
lainnya," ujarnya.

Pada tahun 2004 Pertamina menjual 2 kapal VLCC ke perusahaan Amerika sebesar US$ 186 juta, alias lebih murah dari harga pasaran. Atas tindakan ini pemerintah telah mengalami
kerugian sekitar US$ 20 juta.
(gah/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads