MS Kaban Persilakan KPK Usut Proyek SKRT Dephut

MS Kaban Persilakan KPK Usut Proyek SKRT Dephut

- detikNews
Senin, 20 Okt 2008 15:43 WIB
MS Kaban Persilakan KPK Usut Proyek SKRT Dephut
Jakarta - Proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) oleh Departemen Kehutanan (Dephut) berpotensi merugikan negara sebesar Rp 13 miliar. Menhub MS Kaban mempersilakan KPK mengusutnya.

"Biarkan KPK menyelidikinya. Batas kewenangan yang saya miliki sebatas tanggung jawab yang saya punya. Itu sesuatu yang sangat penting," kata Kaban.

Hal ini disampaikan Kaban usai menjadi saksi kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan di Tanjung Api-Api di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa ada penyimpangan? "Yang jelas ada masterplan berdasarkan rancangan masterplan ini harus selesai sampai tahun 2010," sahut dia.

Kaban pun menegaskan agar segera diusut jika ada penyimpangan keuangan. "Kan ada BPKP dan BPK," cetus politisi PBB ini. (ape/aan)


Berita Terkait