MS Kaban menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2008) sejak pukul 10.05 WIB hingga pukul 14.50 WIB.
Menurut dia, Dephut melaksanakan proyek itu sudah sesuai prosedur yang ada dan tidak ada kaitan dengan penerimaan uang. "Saya menegaskan proses alih fungsi sesuai prosedur," ujar Kaban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi rekomendasi diawali dengan adanya tim terpadu yang ditugasi untuk itu. Baru setelah itu, saya memberikan dispensasi," kata Kaban yang terbalut kemeja putih dan jaket hitam ini. (aan/iy)











































