"Hasil pemeriksaan semakin memperkuat hasil lead kita yang lalu ditambah dokumen-dokumen yang ditemukan penyidik. Menurut kita itu merupakan penyimpangan," ujar Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2008).
Marwan menuturkan, penyimpangan itu antara lain masa kontrak dengan rekanan Depkum HAM yang mencapai hingga 10 tahun. Menurut dia untuk masa kontrak selama 10 tahun uang yang masuk sebanyak Rp 400 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan juga menambahkan, prosedur kontrak tidak melakukan pelelangan. "Padahal hal itu seharusnya bukan monopoli perusahaan," katanya.
Saat ditanya soal dana yang masuk ke rekening pribadi, Marwan belum mau menjelaskan. Namun pihaknya akan menindaklanjutinya.
"Kita akan melacak tapi yang jelas ada pembagian-pembagian. Apakah pembagian-pembagian ini sah atau tidak. Itu yang jadi tanda tanya," ujar Marwan.
Dari 5 saksi yang yang diperiksa Kejagung hari ini, satu saksi tidak hadir karena sakit. Direncanakan Selasa besok Kejagung akan memanggil 5 saksi dari Depkum HAM lagi.
(nik/nrl)










































