Tim legal KASUM yang terdiri dari Abu Sahid Pelu, Choirul Anam, John Muhammad, Uli Parulian, dan Taufiq Basari, tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (20/10/2008).
KASUM meminta polisi untuk mengusut dugaan surat palsu tersebut.
Dalam sidang pembunuhan Munir dengan terdakwa Muchdi Pr pada 25 September 2008 lalu, pengacara Muchdi, Wirawan Adnan mengatakan telah mendapat surat dari saksi Budi Santoso.
Dalam surat itu, mantan agen BIN yang kini bekerja di KBRI Pakistan itu mencabut berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, Suharto, ketua majelis hakim, menolak surat Budi Santoso lantaran tak prosedural. Seharusnya surat itu dikirim kepada ketua PN Jaksel, bukan tim pengacara terdakwa.
Dalam BAP Budi mengaku pernah melihat Pollycarpus Budihari Priyanto bertemu Muchdi PR di kantor BIN. Inilah kesaksian kunci benang merah pembunuhan Munir dengan BIN. (iy/aan)











































