tangan Dadang Sonak Sitorus (45), polisi menyita senjata laras panjang M-16, 2 pucuk pistol jenis FN, 1 pucuk pistol jenis Bareta, dan 1 pucuk senapan angin.
"Waktu razia Minggu 12 Oktober 2008 di Sawah Besar menangkap satu orang laki-laki. Kemudian kita kembangkan. Hasilnya sampai pada Dadang," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Ike Edwin dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jl Kramat Raya, Senin (20/10/2008).
Laki-laki yang dimaksud Ike Edwin adalah Hendra Kusumah. Dari Hendra Kusumah itulah polisi lalu bisa membekuk Dadang dan menyita berbagai macam senjata api di rumahnya, Jl Reporter Blok D, Kelurahan Cipinang Muara, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
butir corto auto 380, 26 butir cis 32, 9 butir cis 22, 23 butir Colt 45, 6 buah magazin senjata M-16, 3 buah magazin senjata FN, 1 buah magazin senjata Bareta.
Dadang yang juga ditampilkan bersama barang miliknya itu mengatakan barang-barang tersebut didapat dari orang tuanya. Ia membenarkan kalau orang tuanya adalah tentara.
"Iya," jawabnya lemah.
Akibat kasus ini Dadang terancam hukuman penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup. Dia dikenai pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan peledak.
Motif Dadang memiliki dan menyimpan barang-barang ilegal itu juga masih belum diketahui.
Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan apakah Dadang terlibat sindikat atau
tidak.
"Katanya sih cuma untuk jaga diri. Terus juga buat koleksi," kata Kasat Narkoba Kompol
Yossy Runtukahu yang ikut terlibat dalam kasus ini karena polisi juga menyita 258 ganja dari rumah Dadang.
(gah/nrl)











































