Leletnya proses hukum ini membawa korban Wawan (28). Warga asal Depok tersebut tertangkap tangan membawa narkoba jenis putaw satu bulan lalu. Saat tertangkap, Wawan hanya kedapatan membawa satu gram putaw.
Lantas, proses hukum pun bergulir. Berkas dan dokumen pemeriksaan disusun. Ternyata tidak cukup ringkas untuk membuat berkas tahanan "ecek-ecek" tersebut. Masa tahanan pertama 1x20 hari tidak selesai. Kemudian, sesuai KUHP, masa penahanan diperpanjang 1x20 hari lagi untuk melengkapi berkas dan diajukan ke jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sakaw di tahanan. Sakit dan kami bawa ke RS Polri Kramat Jati," kata Kapolsek Pasar Minggu Komisaris Maryoto saat dihubungi wartawan, Senin (20/10/2008).
Di RS Kramat Jati, Wawan hanya melakukan rawat jalan. Hal itu dilakukan sejak 10 hari lalu, saat kondisi Wawan mulai memburuk. Karena makin parah, Wawan pun meninggal dalam penantian proses hukum yang lambat.
"Semalam makin parah dan meninggal," imbuh Maryoto.
(Ari/nrl)










































