"Katanya iya. Besok (Rabu). Tapi saya belum terima surat panggilannya," ujar pengacara Ryan, Kasman Sangaji, SH ketika dihubungi, Senin (20/10/2008).
Dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (20/10) besok. Adapun agendanya sendiri adalah mendengar kesaksian. Novel dalam sidang itu menjadi terdakwa untuk kasus penadahan atas barang-barang Heri Santoso, korban mutilasi yang dibunuh Ryan. Sementara itu, Kasman belum mengetahui kapan berkas Ryan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Kasman sendiri berharap agar kliennya tersebut bisa bebas dari tuntutan hukum. "Kalau 480 hari tidak dipidanakan, berarti dia bebas demi hukum," ujarnya. (mei/iy)











































