"Persisnya, setelah Lebaran kemarin itu, media sudah dilarang ke Nusakambangan," kata Kadiv Pemasyarakatan Depkum HAM Jawa Tengah, Bambang Winahyo di kantornya, Jl dr Cipto Semarang, Senin (20/10/2008).
Bambang mengaku tidak tahu sampai kapan keputusan itu berlaku. Namun untuk sementara, mau tidak mau, dia tidak bisa memberi izin kunjungan media ke Nusakambangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah setelah Kejagung mengumumkan waktu eksekusi 24 Oktober mendatang, izin kunjungan akan dibuka lagi? "Ya, kita lihat saja nanti. Pokoknya, saat ini, semua media dilarang berkunjung," ungkapnya.
Dari pantauan detikcom, di Kanwil Depkum HAM Jateng, beberapa kalangan media tengah mengurus surat izin berkunjung ke Nusakambangan. Para pegawai juga sibuk memroses surat-surat mereka.
Mengenai pemindahan napi dari Banjarmasin, Bambang mengatakan semua berjalan lancar. LP di Jateng masih akan mendapat limpahan 300 napi dari daerah lain.
"Target Dirjen (Lapas) kan 400 dipindah ke Jateng. Saat ini baru 100 napi. Jadi kurang 300 lagi. Mereka tidak hanya ditempatkan di Nusakambangan, tapi tersebar," demikian Bambang Winahyo.
(try/djo)











































