"Kalau sudah terbukti akan kita coret. Harus ada dasar hukumnya, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah," kata anggota KPU, Endang Sulastri, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2008).
Sejauh ini ada 162 laporan dari masyarakat ke KPU terkait caleg bermasalah. Jumlah dan jenisnya untuk tiap parpol bervariasi, dari 0 hingga 26, mulai dari ijazah palsu hingga kasus korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU telah melakukan klarifikasi ke parpol-parpol terkait. Klarifikasi itu dilakukan guna memastikan apakah benar caleg bersangkutan bermasalah, dan untuk memberi kesempatan kepada partai yang ingin mengganti calegnya yang bermasalah.
Parpol memiliki waktu hingga 22 Oktober untuk klarifikasi balik dan mengganti calegnya. Sejauh ini, menurut Endang, baru PDIP yang memberi tanggapan balik. Namun belum ada penggantian caleg dari parpol.
"Menurut undang-undang, partai yang calegnya bermasalah setelah ada tanggapan dari masyarakat bisa menggantinya," ujarnya. (sho/aan)











































