"Untuk hari ini ada 5 yang diperiksa, besok juga ada 5 yang diperiksa," ujar Jampidsus Kejagung Marwan Effendy saat dihubungi wartawan, Senin (20/10/2008).
Namun Marwan belum bisa memberikan daftar nama siapa saja yang akan diperiksa. Dirinya mengaku belum mendapatkan laporan resmi dari para penyidik kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pihak Depkum, Kejagung juga akan memanggil pihak luar yang diduga ikut menerima aliran dana tersebut. "Rabu kamis akan diperiksa dari pihak luar, karena ada pihak luar juga yang terima," lanjut Marwan.
Pihak luar yang dimaksud Marwan salah satunya adalah dari PT SRD. Perusahaan tersebut diduga ikut menerima keuntungan dari biaya akses sebesar 10% berdasarkan kontrak operasi yang sudah dibuat dengan pihak koperasi Depkumham.
"Data-data sudah kita himpun dan indikasinya sudah jelas," ujarnya. (mad/iy)










































