Minggu siang (19/10/2008) sekitar pukul 13.00 WIB, Bunga hendak berangkat ke kampusnya. Gadis itu naik angkot dengan nomor trayek 02 jurusan Kampus-Jalan Veteran.
"Di depan Masjid Politeknik, tiba-tiba sopir berhenti dan pindah ke belakang. Dia memperlihatkan alat kelaminnya dan mendekati saya yang sendirian di mobil," cerita Bunga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teman-teman Bunga pun langsung beraksi dengan menghubungi keamanan kampus. Meski sempat berusaha melarikan diri, Tahir pun bisa ditangkap dan diserahkan kepada polisi.
Kapolresta Makassar Timur AKBP Kamaruddin mengatakan, Tahir diduga melanggar pasal 289 KUHP. "Diancam hukuman 9 tahun penjara," ujarnya. (ken/djo)










































