Bapak berprilaku bejat itu adalah warga Desa Ranah Sungkuang, Kecamatan Kampar,
Kabupaten Kampar, Riau. Bapak tidak punya moral ini, memperkosa anak tirinya berinisial Mis sejak usia 12 tahun. Waktu itu Mis masih duduk dibangku kelas dua SMP.
"Kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini sudah kita proses. Berkas perkaranya
sudah P21 dan sudah kami kirim berkasnya ke kejaksaan. Tersangka saat ini kita
titipkan di lembaga pemasyarakatan," kata Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqien kepada detikcom, Sabtu (18/10/2008).
Muttaqien menyebutkan, dalam kasus pemerkosaan ini, Khairunnas dikenaikan pasal berlapis. Di antaranya dikenakan pasal tentang perbuatan pencabulan sesuai KUHP dan perlindungan anak yang diatur dalam UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Muttagqien menambahkan, Khairunnas mengaku melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi mabuk. Setiap usai menenggak minuman keras, Khairunnas selalu menghampiri Mis di dalam
kamarnya.
Mis sendiri mengaku selalu berontak atas perbuatan bapaknya itu, namun dia mengalah karena selalu diancam akan dibunuh. Mis yang kini telah usia 17 tahun itu terpaksa meladeni nafsu bejat ayah tirinya. (cha/zal)











































