Penyelidikan Kasus Jaksa Pemberi Penangguhan Penahanan Mandek

Penyelidikan Kasus Jaksa Pemberi Penangguhan Penahanan Mandek

- detikNews
Sabtu, 18 Okt 2008 12:09 WIB
Penyelidikan Kasus Jaksa Pemberi Penangguhan Penahanan Mandek
Jakarta - Upaya penyelidikan terhadap oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta
Selatan yang diduga terlibat pemberian penangguhan penahan terhadap mantan
Direktur Utama (Dirut) PT Sanex Steel Indonesia, Ho Giok Kie, yang kini buron
masih jalan di tempat.  

"Nanti akan saya tanyakan kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Darmono yang dihubungi
wartawan, Sabtu (18/10/2008).

Darmono justru meminta agar perkembangan kasus itu langsung ke Kepala Kejati
DKI Jakarta. "Coba kamu tanya ke Kajati DKI Jakarta, Saya juga akan tanya,"
imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, ketika wartawan mencoba mengkonfirmasikan hal itu kepada
Kepala Kejati DKI Jakarta Herry Hermansyah, ternyata tidak dapat dihubungi.
Begitu juga Kepala Kejari Jakarta Selatan Hidayatullah, tidak bisa
dihubungi.

Sebelumnya tiga pekan lalu Jamwas Darmono mengatakan, pihaknya sudah
membentuk tim untuk mempelajari dugaan adanya keterlibatan jaksa yang
memberikan surat penangguhan penahanan terhadap Ho Giok Kie.

Saat ini tim tersebut tengah mereview kajian atas sinyalemen penyebab Ho Giok Kie alias
Arifin menghilang dan masuk DPO Mabes Polri.

"Kasusnya langsung ditangani pengawas internal (Kejagung)," ungkap Darmono
beberapa waktu lalu.

Darmono berani memastikan kasus ini akan ditindaklanjuti, apalagi laporannya
sudah diterima Jaksa Agung Hendarman Supandji melalui surat No.
CO-042/LIT-CT/0708 tertanggal 18 Juli 2008.

Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya yang menyidik kasus ini telah melimpahkan berkas kasus tersebut kepada Kejari Selatan pada 2007.

Namun saat ada peningkatan status kasus ke penuntutan, justru dimanfaatkan
Ho Giok Kie dengan mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan tersebut
malah dikabulkan pihak Kejari Selatan.

Kesempatan itu digunakan Ho Giok Kie untuk melarikan diri dan tidak pernah
memenuhi panggilan penyidik Polri. Hal ini menyebabkan Polri kemudian
mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan cekal atas nama yang
bersangkutan.

(zal/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini