"Hukuman enam bulan penjara Jamilu Samaila karena tidak mempunyai pekerjaan dan juga bergabung dengan kelompok pengangguran, yang bertentangan dengan hukum pidana syariah," ujar hakim Tanibu Abubakar seperti dilansir oleh AFP, Jumat (17/10/2008).
Jamilu diajukan ke pengadilan oleh ayahnya Samaila Tahir yang mengeluh tentang anaknya karena menolak diajak berdagang dan enggan untuk pergi ke sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahir menjelaskan bahwa ia merasa lelah dengan perbuatan "jahat" anaknya. Ia pun memohon agar anaknya di penjara supaya ia bisa "bebas".
Selain hukuman penjara 6 bulan Jamilu juga akan dicambuk rotan sebanyak 30 kali.
(ape/rdf)










































