penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran oleh Komnas HAM. Ketua Korban Aceh Utara Murtala mengatakan selama 3 tahun ini dia dan korban lainnya masih menunggu penyelidikan.
"Kasus-kasus HAM harus ditindak lanjuti termasuk kasus Exxon ini, tapi tidak ada tindakan dari pemerintah untuk apa ribuan kajian, kami butuh penyelidikan," pintanya
Hal tersebut dikatakannya dalam diskusi publik 'Tuduhan Keterlibatan Exxon Mobil Karena
Perannya Dalam Pelanggaran HAM' di Monas room, Hotel Aryaduta, Jl Prapatan, Jakarta Pusat, Jumat (17/08/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
penambahan pos TNI di kabupaten Aceh Utara, meski Aceh sudah dalam kondisi damai.
"Kami khawatir dan trauma akan konflik meski perdamaian terjadi apalagi ada rencana
membentuk 27 pos militer di kabupaten Aceh Utara dengan dalih pengamanan pemilu," keluhnya.
Sementara Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh yang juga menjadi pembicara dalam diskusi tersebut mengungkapkan ada mekanisem untuk membentuk panitia ad hoc tersebut. Untuk itu saat ini telah dibentuk tim kajian Komnas HAM dengan masa kerja 3 bulan dan rencananya bulan depan akan memaparkan hasil temuannya dengan DPR.
"Tim ini rencananya akan mendiskusikan hasil kerja dalam sidang paripurna dengan DPR untuk membetuk tim ad hoc. Tujuan tim ad hoc ini adalah untuk menyelidiki pelanggaran HAM di masa DOM dan mendorong keadilan di Aceh," jelasnya.
(gah/rdf)










































