Militer Bekingi Korporasi Ilegal

Militer Bekingi Korporasi Ilegal

- detikNews
Jumat, 17 Okt 2008 21:37 WIB
Jakarta - Mencuatnya kasus Exxon Mobil yang di-praperadilan-kan oleh Distrik Columbia, AS,
mengungkap militer yang membekingi korporasi bisa dikatakan ilegal. Bisnis ini sangatlah
rawan pelanggaran HAM.

"Kategori bisnis TNI ada 2 bisnis langsung dan tidak langsung, yang langsung seperti lewat yayasan, koperasi. Nah yang tidak langsung ini bisa seperti jasa sekuritas atau pengamanan ini," ujar Direktur Institue for Defence Security and Peace Studies Mufti
Makarim.

Hal tersebut dikatakannya dalam acara diskusi publik 'Tuduhan Keterlibatan Exxon Mobil
karena Perannya Dalam Pelanggaran HAM' di Monas room, Hotel Aryaduta, Jl Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (17/08/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bisnis TNI seperti ini rentan pelanggaran HAM karena tidak ada kontrol dari pusat. Karena
itulah bisa dikatakan bisnis tersebut tergolong ilegal.

"Sekuritas atau pengaman terhadap korporasi walau didasarkan keppres atau penunjukkan dari Mabes TNI tapi kontrolnya tidak ada, jadi ada kemungkinan terjadi pelanggaran HAM ini yang menurut saya ilegal. Apalagi ini kan soal keamanan bukan pertahanan," imbuhnya.

Ia juga menambahkan, pra-peradilan Exxon Mobil oleh distrik Columbia, AS terkait dugaan
membantu pelanggaran HAM ini memang pantas dilakukan karena beberapa alasan.

"Ada poin-poin penting mengapa kasus ini pantas di-praperadilan-kan yaitu karena pertama diluar HAM, penggunaaan militer untuk mengamankan korporasi itu tidak dapat ditolerir. Kemudian kerjasama itu pasti dalam bentuk kontrak yang tentunya ada kesepakatan pembiayaan serta kebijakan yang diambil, sehingga tidak mungkin diluar kontrol Exxon," tandasnya.

(gah/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads