"Saya tidak menerima semua uangnya," ujar Al-amin saat dimintai tanggapan atas kesaksian Azirwan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (17/10/2008)
Amin juga membantah kesaksian Azirwan yang menyebutkan semua pertemuan yang dilakukan terkait kasus tersebut. Ia justru menuding Azirwan sebagai orang yang selalu menghubungi dan menawari uang bagi dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan yang berlangsung hampir 6 jam tersebut, Amin juga membantah melakukan pembicaraan telepon dengan Azirwan terkait permintaan uang yang dilakukan pada tanggal 1 Desember 2007, 18 Januari 2008, dan 8 April 2008. Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memutar rekaman pembicaraan, yang sudah diakui oleh Azirwan.
"Saya lupa-lupa ingat," tandasnya.
Sidang yang dipimpin Edward Pattinasarani tersebut akan kembali digelar pada hari Jum'at, tanggal 24 Oktober 2008 pada pukul 13.00. Agenda pada sidang selanjutnya adalah mendengar keterangan 3 orang saksi.
(mad/rdf)











































