SP3 kasus tersebut kini dipermasalahkan. Namun Jaksa Agung Hendarman Supandji tetap berkeyakinan bahwa SP3 terhadap Sudrajad tidak menyimpang.
"Hasil eksaminasi tidak ada penyimpangan prosedur. Saya minta itu terus jalan sampai sejauh mana nanti. SP3-nya tidak menyimpang," ujar Hendarman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (17/10/2008).
Menurut Hendarman, SP3 kasus BLBI Sudrajad akan dibuka jika ada bukti-bukti baru adanya pelanggaran.
"Tapi itu masih rencana. Belum dijalankan rencananya itu. Mengenai rencana sudah saya perintahkan. Tapi saya belum pernah mengeluarkan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan. Baru ada formulasi monitoring," papar pria asal Magelang, Jawa Tengah ini.
Namun demikian, lanjut Hendarman, jika tidak ada bukti baru, bukan berarti Kejagung akan menutup rapat-rapat kasus ini. Dia berjanji tetap akan meminta masukan kepada masyarakat.
"Saya tidak akan menutup karena kalau kata-kata tidak itu artinya menutup. Menutup adanya temuan dan kita masih membuka adanya informasi dari masyarakat mengenai kasusnya itu," pungkasnya. (anw/rdf)











































