"Berlaku selama satu tahun sampai 10 Oktober 2009," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Depkum HAM Syaiful Rahman saat dihubungi detikcom, Jumat (17/10/2008).
Menurut Syaiful, pencekalan tersebut dikeluarkan 10 Oktober 2008 lalu. Pencekalan itu berdasarkan surat permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama-nama yang masuk dalam pencekalan itu adalah, ASP, NPM, PI, EIS, PMUM, dan HS. Syahrul mengatakan, mereka adalah PNS.
Namun ketika ditanya apakah ke 6 orang itu adalah pegawai di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Syaiful enggan menjelaskan.
"Yang tertulisa di surat itu adalah PNS/pejabat fungsional pemeriksa dokumen," paparnya.
Informasi yang beredar, orang yang dicegah itu adalah pegawai di kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Nama-nama orang itu adalahย Agus Syafiin Pane (ASP), Natigor Pangapul Manalu (NPM), Piyossi (PI), Eddy Iman Santoso (EIS), dan Pangihutan Manahara Uli Marpaung (PMUM). Mereka adalah pejabat
pemeriksa dokumen di kantor Bea Cukai Tanjung Priok.
Selain itu juga ada nama Hilda Sumandi (HS), seorang ahli pabean PT Gemilang Ekspprindo.
(mok/nwk)











































