"Sekarang masih dalam taraf membikin terangnya perkara. Belum kita tetapkan siapa-siapa yang berbuat sebagai tersangka. Masih disposisi saksi-saksi untuk membuat terangnya perkara," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (17/10/2008).
Kasus korupsi di Depkum HAM ini terkait adanya website www.sisminbakum.com. Dalam kasus ini, biaya acces fee yg dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum diselewengkan. Salah satu aktivis antikorupsi juga terlibat dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. Maksudnya, untuk membuat terangnya suatu perkara. Setelah penyidikan, baru ditetapkan siapa yang berbuat. Jangan tanya tersangkanya siapa," pinta pria berhidung mancung ini.
Kok baru sekarang diusut Pak. Padahal kasus ini berlangsung pada 2001-2004? "Lha baru ketemu sekarang," jawab Hendarman enteng.
Hendarman juga enggan menyebutkan keterlibatan mantan menteri dalam kasus ini. "Saya tidak menyebut-nyebut (menteri)," ujarnya.
Hal berbeda diungkapkan Jampidsus Marwan Effendi. Menurutnya, kemungkinan ada pejabat atau mantan pejabat yang terlibat dalam kasus ini.
"Sabarlah. Pokoknya ramai. Tentang keterlibatan mantan menteri, ya bisa mantan, bisa yang aktif. Saya tidak bicara mantan, pokoknya siapa yang terkait akan dimintai keterangan dan harus mempertanggungjawabkannya," ujarnya.
(anw/iy)










































