Jaksa Agung: Belum Ada Tersangka Kasus Korupsi Depkum HAM

Jaksa Agung: Belum Ada Tersangka Kasus Korupsi Depkum HAM

- detikNews
Jumat, 17 Okt 2008 17:33 WIB
Jaksa Agung: Belum Ada Tersangka Kasus Korupsi Depkum HAM
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah menyidik kasus korupsi di Ditjen AHU Depkum HAM. Namun, belum ada satu pun yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Sekarang masih dalam taraf membikin terangnya perkara. Belum kita tetapkan siapa-siapa yang berbuat sebagai tersangka. Masih disposisi saksi-saksi untuk membuat terangnya perkara," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (17/10/2008).

Kasus korupsi di Depkum HAM ini terkait adanya website www.sisminbakum.com. Dalam kasus ini, biaya acces fee yg dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum diselewengkan. Salah satu aktivis antikorupsi juga terlibat dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hendarman, saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan. Setelah terang perkaranya, baru ditentukan siapa yang akan menjadi tersangka.

"Saat ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. Maksudnya, untuk membuat terangnya suatu perkara. Setelah penyidikan, baru ditetapkan siapa yang berbuat. Jangan tanya tersangkanya siapa," pinta pria berhidung mancung ini.

Kok baru sekarang diusut Pak. Padahal kasus ini berlangsung pada 2001-2004? "Lha baru ketemu sekarang," jawab Hendarman enteng.

Hendarman juga enggan menyebutkan keterlibatan mantan menteri dalam kasus ini. "Saya tidak menyebut-nyebut (menteri)," ujarnya.

Hal berbeda diungkapkan Jampidsus Marwan Effendi. Menurutnya, kemungkinan ada pejabat atau mantan pejabat yang terlibat dalam kasus ini.

"Sabarlah. Pokoknya ramai. Tentang keterlibatan mantan menteri, ya bisa mantan, bisa yang aktif. Saya tidak bicara mantan, pokoknya siapa yang terkait akan dimintai keterangan dan harus mempertanggungjawabkannya," ujarnya.
(anw/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini