"Dephan akan menyelesaikan registrasinya 15 November. Kemungkinan untuk 450 ribu orang," ujar Menko Kesra Aburizal Bakrie.
Hal ini disampaikan dia usai rapat pembahasan dana kehormatan kesejahteraan veteran di Kantor Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya akan ditinjau lagi. Lihat pendaftaran dari Kodam. Kita coba seadil mungkin tapi tergantung dari Menkeu," kata Juwono.
Dalam Perpres No 24/2008 tentang Dana Kehormatan Veteran RI yang ditetapkan 4 April 2008, dana veteran terbagi dalam 3 kategori.
Pertama, Rp 250 ribu untuk veteran yang menerima tunjangan veteran. Kedua, Rp 350 ribu bagi keluarga veteran yang menerima yaitu janda, duda dan yatim piatu. Ketiga, Rp 450 ribu bagi veteren yang belum menerima tunjangan veteran dan tidak berstatus sebagai PNS, BUMN, BUMD atau pensiunan.
(nik/nrl)











































