Proyek MRT Tidak Perlu Perpres

Proyek MRT Tidak Perlu Perpres

- detikNews
Jumat, 17 Okt 2008 16:24 WIB
Jakarta - Pemerintah menilai tidak perlu lagi mengeluarkan payung hukum apa pun untuk menjamin berlanjutnya proyek MRT (massa rapid tranport) dan rel jalur ganda. Seluruh regulasi dan aturan main telah ada, termasuk memasukkan megaproyek Pemprov DKI Jakarta tersebut dalam sistem transportasi nasional.
 
Hal itu dikatakan Mensesneg Hatta Rajasa saat ditanya tentang permintaan perpres oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo untuk menyelamatkan kelangsungan proyek MRT jika pemerintahan berganti usai Pilpres 2009 kelak.
 
"Selamatkan apa? Tanpa perpres juga sudah bisa jalan. Kalau apa-apa minta pepres dan inpres kan repot," sahut Hatta yang dicegat wartawan di halaman Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/10/2008).
 
Menurutnya seluruh keperluan regulasi telah disiapkan oleh pemerintah pusat. Mulai dari aturan pembentukan BUMD yang mengelolanya, pendanaan, pembagian antara porsi pemerintah pusat dan daerah, perangkat UU bahkan mencantumkannya dalam pengembangan sistem transportasi nasional untuk menjamin kelangsungan proyek MRT.
 
Tinggal sekarang tergantung pihak Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan eksekusi, termasuk pembebasan lahan yang menjadi kewajiban pemda. Mengingat tim pembebasan lahan bahkan sudah terbentuk sejak beberapa waktu lalu, maka setidaknya lahan untuk proyek rel jalur ganda agar proyek bersangkutan bisa segera dijalankan.
 
"Saya lihat kok ini lama sekali ya," keluh Hatta.

(lh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads