"Sudah ada pembicaraan antara saya dengan Pak Ketua dan Wakil Ketua KPK. Gelar perkara akan dilaksanakan tanggal 22 Oktober 2008," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2008).
Menurut Hendarman, gelar perkara akan dilakukan secara terbuka dan penyelesaian tidak dapat dilakukan dalam satu hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jampidsus Marwan Effendy mengatakan, gelar perkara akan membahas BLBI I, II dan III. Gelar perkara akan dihadiri penyidik BLBI sebanyak 2 orang.
Sedangkan yang dibahas, lanjut Marwan yakni lima instrumen penyelesaian kasus BLBI dari Kejagung untuk KPK.
"KPK meminta penjelasan, nanti dari penjelasan tersebut kita akan simpulkan. Kesimpulannya artinya dalam penjelasan nanti mungkin ada tanya jawab. Nah dari tanya jawab itu akan diambil kesimpulannya," papar Marwan.
(nik/iy)










































