Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung Bintan, Al Amin Nur Nasution, kembali menjalani persidangan. Mantan anggota Komisi IV DPR RI tersebut akan mendengar kesaksian dari penyuapnya, Sekda Bintan Azirwan.
Rencananya sidang dimulai pukul 13.00 WIB, namun molor hingga 13.50 WIB, Jumat (17/10/2008).
Suami pedangdut Kristina itu hadir di pengadilan pukul 13.00 WIB dengan mobil tahanan bernomor polisi B 2040 BQ. Ia tampak ceria sambil menebar senyum kepada fotografer yang mengambil gambarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Azirwan telah dijatuhi hukuman pidana selama 2,5 tahun oleh majelis hakim Tipikor. Ia dinyatakan bersalah telah memberikan uang sebesar Rp 2,25 miliar kepada pejabat negara terkait alih fungsi hutan lindung menjadi pusat pemerintahan kabupaten Bintan. Salah satu pejabat tersebut Al-Amin.
Selain Azirwan, dijadwalkan pula beberapa saksi terkait kasus yang didakwakan pada Al Amin. Saksi tersebut adalah Edgar Diponegoro, Amir Arif, dan Tony Wibioto.
(mad/nrl)