2 WNI Didakwa Penyelundupan Manusia oleh Australia

2 WNI Didakwa Penyelundupan Manusia oleh Australia

- detikNews
Jumat, 17 Okt 2008 14:05 WIB
2 WNI Didakwa Penyelundupan Manusia oleh Australia
Canberra - Dua warga negara Indonesia (WNI) dikenai dakwaan penyelundupan manusia oleh otoritas Australia. Kedua awak kapal nelayan itu ditangkap di wilayah perairan Australia bersama 14 pengungsi di kapal mereka.

Kapten kapal berusia 58 tahun dan seorang awak kapal asal Indonesia tersebut memimpin kapal nelayan yang dicegat otoritas Australia di dekat Laut Timor pada 6 Oktober lalu. Di kapal tersebut juga terdapat 14 pencari suaka Afghanistan dan seorang kru lainnya.

"Di pengadilan akan dinyatakan bahwa kapten dan kru merupakan bagian dari upaya penyelundupan manusia yang berasal dari Indonesia," demikian statemen kepolisian Australia seperti dilansir kantor berita Reuters, Jumat (17/10/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua WNI tersebut akan diadili di pengadilan Perth pada Senin, 20 Oktober mendatang. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Identitas kedua pria Indonesia itu tidak disebutkan.

Perdana Menteri (PM)Australia Kevin Rudd tahun lalu menghapus kebijakan mengirimkan para pencari suaka ke negara-negara kepulauan Pasifik untuk diproses status pengungsinya. Kebijakan keras itu diadopsi oleh mantan PM Jhon Howard dan telah dikritik PBB.

(ita/iy)


Berita Terkait