"Yang berhak menayangkan atau memberikan informasi pada hari pencoblosan dan sesudahnya hanya KPU," kata anggota KPUD Kaltim Elvyani NH Gaffar usai menggelar konferensi pers di kantor KPUD Kaltim,Jumat (17/10/2008) siang.
Menurut Elvyani, hasil perhitungan cepat hanya boleh ditayangkan setelah hari pencoblosan. KPUD Kaltim juga meminta lembaga yang menggelar quick count untuk melaporkan keikutsertaan penghitungan suara yang
dilengkapi dengan metode penghitungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elvyani juga menjelaskan, dalam pilkada putaran kedua ini KPUD Kaltim menetapkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.300.939 orang dengan jumlah 6.617 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Memang mengalami perubahan dari sebelumnya karena ada KPU Kabupaten Kota yang salah hitung,," aku Elvyani.
(djo/djo)










































