KPUD Larang Hasil Quick Count Ditayangkan

Pilkada Kaltim Putaran Kedua

KPUD Larang Hasil Quick Count Ditayangkan

- detikNews
Jumat, 17 Okt 2008 13:31 WIB
KPUD Larang Hasil Quick Count Ditayangkan
Samarinda - KPUD melarang hasil perhitungan cepat (quick count) Pilkada Kalimantan Timur (Kaltim) oleh lembaga survei ditayangkan usai pencoblosan 23 Oktober 2008 mendatang. Keputusan tersebut mengacu pada UU No 10/2008 tentang pemilu.

"Yang berhak menayangkan atau memberikan informasi pada hari pencoblosan dan sesudahnya hanya KPU," kata anggota KPUD Kaltim Elvyani NH Gaffar usai menggelar konferensi pers di kantor KPUD Kaltim,Jumat (17/10/2008) siang.

Menurut Elvyani, hasil perhitungan cepat hanya boleh ditayangkan setelah hari pencoblosan. KPUD Kaltim juga meminta lembaga yang menggelar quick count untuk melaporkan keikutsertaan penghitungan suara yang
dilengkapi dengan metode penghitungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebanyakan kan pakai metode sampel per TPS. Nah itu harus dijelaskan detail ke masyarakat supaya tidak menimbulkan persepsi yang rancu,," ujar Elvyani.

Elvyani juga menjelaskan, dalam pilkada putaran kedua ini KPUD Kaltim menetapkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.300.939 orang dengan jumlah 6.617 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Memang mengalami perubahan dari sebelumnya karena ada KPU Kabupaten Kota yang salah hitung,," aku Elvyani.



(djo/djo)


Berita Terkait